Jika Anda Benar-Benar Umat Islam Harus Baca ini.!!Beginilah Al-quran Menjelaskan, Jika Suami Suka Mencium Atau Menjilat ''Kem4lu4n" Istrinya.!!


Saat masih tetap bujangan beberapa tahun waktu lalu, saya pernah membaca fatwa seorang ulama disebuah majalah islam, namanya Syaikh Ali Hasan Al-Halaby hafizhohulloh mengenai hukum or4l s3*ks dalam 

pandangan islam, hal yang masih tetap saya ingat yaitu jawaban beliau. Kalau mulut serta lidah yaitu tempat beribadah baik berbentuk dzikir, doa, membaca al-qur’an serta beramar ma’ruf nahi mungkar. Sedang k3m4luan yaitu tempat keluarnya najis seperti air kencing serta madzi. Serta tak sepantasnya hal yang tempat yang mengeluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan tempat yang keluarkan yang jelek (k3m4luan). Dasarnya beliau menjawab bakal keharaman or4l s3*ks. 

Ke-2, saya memperoleh dari internet sekian hari waktu lalu yang datang dari majalah juga, fatwa dari sebagian ulama yang lain yang mengharamkan or4l s3*ks yang dihimpun oleh Syaikh Al-’Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï rahimahulläh : 

Pertanyaan : 

Apa hukum or4l s3*ks? 

Jawabannya : 

1. Mufti Saudi Arabia sisi Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï hafizhahulläh menjawab sebagai berikut, “Adapun isapan istri pada k3m4luan suaminya (or4l s3*x), jadi ini yaitu haram, tak dibolehkan. Karna ia (k3m4luan suami) bisa memencar. Bila memencar jadi bakal keluar darinya air madzy yang dia najis menurut perjanjian (ulama’). Jika (air madzy itu) masuk kedalam mulutnya lantas ke perutnya jadi bisa jadi bakal membawa dampak penyakit baginya. Serta Syaikh Ibnu Bäz rahimahulläh sudah berfatwa mengenai haramnya hal itu -sebagaimana yang saya dengarkan segera dari beliau-. ” 

2. Muhaddits serta Mujaddid jaman ini, Asy-Syaikh Al-’Allämah Muhammad Näshiruddïn Al-Albäny rahimahulläh menjawab : “Ini yaitu perbuatan beberapa binatang, seperti anjing. Dan kita miliki basic umum kalau dalam banyak hadits, Ar-Rasül melarang untuk tasyabbuh (mirip) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan melihat seperti tolehan srigala, serta mematuk seperti patukan burung gagak. Serta sudah dimaklumi juga kalau Nabi shallallähu ‘alaihi wa sallam sudah melarang untuk 

tasyabbuh dengan orang kafir, jadi di ambil juga dari arti larangan itu larangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang sudah lalu-, terlebih hewan yang sudah diketahui kejelekan perilakunya. Jadi seharusnya seseorang muslim -dan kondisinya seperti ini- terasa tinggi untuk mirip hewan-hewan. ” 

3. Salah seseorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh Al-’Allämah ‘Ubaid bin ‘Abdilläh bin Sulaimän Al-Jäbiry hafizhahulläh menjawab : “Ini yaitu haram, karna ia termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. 

Tetapi banyak di kelompok golongan muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal serta fitrah seperti ini. Hal itu karna ia menggunakan waktunya untuk ikuti rangkaian film-film p**rno lewat video atau tv yang rusak. Seseorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya serta janganlah ia b3rhubung4n dengannya terkecuali sesuai sama perintah Allah. Bila ia b3rhubung4n dengannya terkecuali dari tempat yang Allah halalkan baginya jadi termasuk melampaui batas serta berm4ksiat pada Allah serta Rasul-Nya shallallähu ‘alaihi wa sallam. ” 
(Dinukil dari Majalah An-Nashihah, vol. 10/1427H/2006M, judul : Hukum “Or4l S3*x”,  

Berikut jawaban beberapa ulama yang dalam pengetahuannya mengenai agama islam yang lurus ini, beberapa ulama yg tidak ikuti udara nafsu. Bukakankah kita diminta untuk ajukan pertanyaan pada ulama, Alloh berfirman ” Tanyakanlah pada pakar Pengetahuan bila kalian tak mengetahui” 

Untuk jawaban no. 1 memanglah benar pria yang terangsang jadi pe*n!s atau k3malu4nnya bakal alami ereksi serta jika selalu terangsang makin lama bakal keluarkan m4dzi, (cairan bening yang lengket yang keluar saat nampak syahwat) begitu juga wanita yang t3r4ngsang, v4gin4nya bakal keluar m4dzi. Serta jika seseorang istri mengulum pe*n!s suaminya jadi mulut istrinya bakal terserang air m4dzi suaminya. Begitu juga seseorang suami yang menjilati v4gin4 istrinya makan mulutnya bakal terserang m4dzi istrinya. Ini yaitu satu kenyataan, baik mereka menyadarinya maupun tak waktu m4dzi keluar. Serta M4dzi yaitu najis. Seseorang muslim harusnya terasa jijik dengan najis. Serta harusnya bersihkan dianya dari najis. Namun beberapa orang yang melampaui batas dari kelompok pelaku or4l s3*ks, yang memperturukan udara n4fsunya, mereka jadi meminumnya/menelannya. 

Walau sebenarnya berobat dengan mengonsumsi atau meminum najis itu diharamkan dalam agama islam yang hanif ini. 
Untuk jawaban no. 2 Tasyabuh dengan binatang. Saya tidak paham apakah anjing lakukan or4l s3*ks? Namun saya ketahui bila dikampung, bila beberapa orang tengah mengawinkan domba, jadi saya lihat domba jantan bakal mencium serta menjil4t v4gin4 domba betina. Maksudnya yaitu untuk mer4ngs4ng/menyebabkan bir4hi serta syahwat. 

Serta tidakkah satu diantara maksud or4l s3*ks juga seperti itu?. Manusia memanglah tidak sama dengan hewan. Manusia memiliki fitroh, nilai basic, adab serta rasa jijik. Sedang hewan tak memilikinya. Seseorang muslim juga tidak sama dengan orang kafir serta orang barat. Islam yang prima mengatur semua masalah manusia, tata langkah buang air serta tata langkah b3rs3tubuh juga ditata dalam islam. Sedang agama lain tak. 

Untuk jawaban no. 3 benar sekali, or4l s3*ks yaitu satu yanga rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal serta fitrah manusia. P3*nis seseorang suami tempatnya yaitu di v4gin4 istrinya, bila diletakkan di mulut jadi ini yaitu suatu hal yang aneh serta ganjil. 

Mulut yang dipakai untuk membaca qur’an serta berdzikir (melaksanakan ibadah) lantas dipakai untuk or4l s3*ks yang keluarkan najis jadi ini yaitu suatu hal yang rendah. Akal serta fitrah manusia yang belum rusak juga bakal terasa jijik dengan or4l s3*ks. Or4l s3*ks masuk ditengah-tengah golongan muslimin pastinya karna mengedarnya film serta video p**rno, acara tv yang rusak, novel atau cerpen jorok yang semua berkiblat dari orang barat serta orang kafir. 

Seseorang suami mesti memuliakan serta menghormati istrinya, serta seseorang istri harus juga memuliakan suaminya, salah satunya dengan meletakkan k3malu4nnya di tempat yang Alloh serta rosulnya perintahkan yakni k3m4luan pasangannya. Jika meletakkan k3m4luan pada terkecuali dari tempat yang Allah halalkan baginya jadi termasuk perbuatan yang melampaui batas serta maksiat. 

Ketiga : Lakukan jalinan S3*ks dengan istri atau suami kita yaitu halal serta bernilai beribadah. Sedang Orang yang lakukan or4l s3*ks yaitu haram serta bernilai maksiat. Tidakkah Alloh azza wa jalla berfirman “Dan jangan sampai kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil serta jangan sampai kamu sembunyikan yang hak itu, tengah kamu mengetahui” (QS. al-Baqarah : 42) 
Artikel diatas yaitu satu diantara tulisan yang mengedar serta telah jadi viral. Agar tak salah pengertian, di bawha ini bakal kita jelaskan pendapat yang lain : 

Perbedaan pendapat seperti yang diterangkan di laman bersamadakwah, tentang hukum or4l s3*ks ini selanjutnya bikin beberapa ulama muta’akhirin berijtihad dalam masalah ini dengan cara lebih detil. Dari ijtihad tersebut lalu diperoleh fatwa sekitar hukum or4l s3*ks ini, di bawah ini kami sudah merangkum tiga fatwa yang di keluarkan oleh beberapa ulama besar berdasar pada hasil ijtihad yang sudah mereka kerjakan : 

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin 

Dalam buku Sutra Ungu, Abu Umar Basyir mengutip jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin saat di tanya mengenai or4l s3*ks. Beliau menjawab, “Itu perilau kurang bagus, tetapi hukumnya sah-sah saja. ” 

Fatwa Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin 
Saat di tanya or4l s3*ks, beliau menjawab, “Boleh, tetapi dimakruhkan. Karna aslinya suami istri bisa bersenang-senang satu serta yang lain, nikmati semua tubuh pasangannya terkecuali bila ada dalil yang melarang. Bisa pada suami istri menyentuh k3m4luan satu serta yang lain dengan tangannya serta memandangnya. Akan tetapi, mencium k3m4luan sejenis itu tak disenangi oleh jiwa karna masih tetap ada langkah lain yang lebih menyenangkan. ” 

Fatwa Syaikh Yusuf Al Qardhawi 
Diambil dari buku Bahagianya Merayakan Cinta, Syaikh Yusuf Al Qardhawi berfatwa kalau or4l s3*ks diijinkan dengan syarat hindari m4dzi supaya tak terjilat atau tertelan, dan memperhatikan kebersihan mulut serta k3m4luan karna bila tak terbangun kebersihannya, ada potensi bakteri yang membahayakan kesehatan. 

Pada intinya sepasang suami-istri bisa bersenang-senang dengan sama-sama nikmati semua tubuh pada keduanya terkecuali bila ada dalil yang melarangnya. Walau demikian perbuatan itu tak disenangi (makruh) karna masih tetap ada langkah lain yang tambah baik serta mengasyikkan. 

Di lain segi bila s3*ks or4l membawa efek bahaya untuk pasangan, jadi telah semestinya dijauhi karna mengingat Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : 

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ 

“Tidak bisa mengawali berikan efek jelek (mudhorot) pada orang lain, demikian halnya membalasnya. ” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3 : 77, Al Baihaqi 6 : 69, Al Hakim 2 : 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). 

Jadi, rangkuman yang dapat kita ambillah dari ketiga fatwa itu yaitu pada intinya or4l s3*ks bisa dikerjakan (karna tak ada dalil yang melarangnya) dengan prasyarat tidaklah sampai menjilat m4dzi (air m4ni) atau menelannya, melindungi kebersihan mulut serta k3m4luan, serta disetujui oleh suami istri (tak jijik satu diantaranya). HP – Sebarkanlah. com 


s ; https :// merdekasianaislam. blogspot. com/2017/02/inilah-jawabanya-dalam-islam-bolehkah. html 

Share this