Jenderal Nuklir AS Tolak Perintah Trump untuk Menyerang jika Ilegal


INDOSEJATI - Komandan nuklir utama Amerika Serikat (AS) mengaku akan menolak perintah Presiden Donald Trump untuk meluncurkan serangan nuklir jika serangan itu ilegal. Dia menegaskan, Washington bukan pihak yang bodoh untuk gegabah meluncurkan serangan senjata berbahaya.

Komandan Komando Strategis (STRATCOM) AS, Jenderal John Hyten, seperti dilansir CBS News, mengungkapkan sikapnya yang berani menolak perintah serangan ilegal di Halifax International Security Forum di Nova Scotia, Kanada.

Jenderal Angkatan Udara ini mengaku telah banyak memikirkan apa yang akan dia katakan jika  menerima sebuah perintah.

”Saya pikir beberapa orang mengira kita bodoh,” kata Hyten menanggapi sebuah pertanyaan tentang skenario semacam itu.

”Kami bukan orang bodoh, kami banyak memikirkan hal-hal ini, kapan Anda memikul tanggung jawab ini, bagaimana Anda tidak memikirkannya?,” ujar Jenderal Hyten, yang dikutip Reuters.

Hyten, yang bertanggung jawab untuk mengawasi senjata nuklir AS, menjelaskan proses yang akan mengikuti perintah dari presiden.

”Sebagai komandan STRATCOM, saya memberikan nasihat kepada presiden, dia akan memberi tahu saya apa yang harus dilakukan,” katanya.

”Dan jika itu ilegal, tebak apa yang akan terjadi? Saya akan mengatakan, 'Tuan Presiden, itu ilegal’. Dan tebak apa yang akan dia lakukan? Dia akan berkata, 'Apa yang akan legal?' Dan kita akan muncul (dengan) opsi, dengan campuran kemampuan untuk merespons situasi apa pun, dan begitulah cara kerjanya. Itu tidak terlalu rumit,” papar Hyten.

Hyten mengatakan, melalui skenario bagaimana bereaksi jika terjadi perintah ilegal adalah praktik standar. ”Jika Anda melakukan perintah yang melanggar hukum, Anda akan dipenjara. Anda bisa dipenjara seumur hidup Anda,” katanya.

Pentagon tidak segera menanggapi permintaan untuk mengomentari ucapan Hyten.

Trump dan pemimpin Korea Utara Kim Jong-un telah saling hina dan saling ancam. Trump dalam pidatonya di Majelis Umum PBB mengancam akan menghancurkan total Korea Utara yang dihuni sekitar 26 juta orang itu jika rezim Kim Jong-un terus mengancam Washington dengan senjata nuklir.

Beberapa senator, terutama dari Partai Demokrat, telah mengusulkan rancangan undang-undang untuk mengubah kewenangan presiden AS dalam memerintahkan serangan nuklir. Melalui rancangan undang-undang itu, seorang presiden tak boleh meluncurkan serangan nuklir tanpa dukungan Kongres.


Sumber:http://ift.tt/2jGO8X5

Share this